- Mahasantri mulai menulis atau menyusun Risalah Takhrij apabila sudah mendapatkan hadis yang akan diteliti, baik dengan cara menyetorkan hadis atau diberi hadis oleh pembimbing dan mendapat persetujuan dari pembimbing.
- Risalah Takhrij wajib berbahasa Arab atau Inggris.
- Hadis yang diteliti tidak terdapat dalam al-kutub al-tis’ah (Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa’i, Sunan Ibn Majah, Musnad Ahmad, Muwaththa’ Malik, dan Sunan al-Darimi) dan belum diteliti sebelumnya oleh alumni Darus-Sunnah. Jika terdapat di antara keduanya, hadis akan ditarik dan diganti dengan yang baru.
- Bimbingan dimulai sejak edaran ini disebar dan berakhir pada 31 Desember 2021.
- Mahasantri wajib mengikuti sidang proposal satu bulan setelah judul Risalah Takhrij-nya disetujui. Sidang proposal dilaksanakan pada 1-6 Oktober 2022.
- Batas akhir pengumpulan Takhrij tanggal 31 Desember 2022. Jika melewati batas dari yang ditentukan, akan dikenakan sanksi indisipliner.
- Pendaftaran sidang dibuka sejak tanggal 16-31 Desember 2022. Setelah itu jadwal sidang akan ditentukan secara langsung oleh panitia dan diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022.
- Sidang dilaksanakan mulai tanggal 27 Januari – 22 Maret 2023. Panitia tidak bertanggung jawab apabila pendaftaran melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
- Setelah sidang, mahasantri harap merevisi dan menyesuaikan risalah takhrijnya untuk kemudian dibuat JURNAL
- Format risalah takhrij harus disesuaikan dengan standar penulisan yang berlaku di Darus-Sunnah
Beranda »