Beranda » KETENTUAN, PERSYARATAN DAN PROSEDUR KETENTUAN, PERSYARATAN DAN PROSEDUR
Ketentuan, Persyaratan dan Prosedur Pengerjaan Risalah Takhrij hingga Pendaftaran Wisuda
A. Sidang Proposal Risalah Takhrij
- Sidang Proposal mencakup BAB 1, dengan merujuk pada ketentuan dan teknik penulisan yang telah tercantum dalam laman web Risalah Takhrij Darus-Sunnah https://takhrij.darussunnah.sch.id/standar-penulisan-risalah-takhrij/,
- Melakukan pendaftaran dengan cara;
- Menyerahkan soft file PDF draft BAB I (dengan cover) kepada panitia, melalui Ustzh. Rofi’atul Uzma, S.S.I., L.C. (No. WA: 0896-8296-4655 atau email: rofiatuluzma14@gmail.com),
- Mengirimkan bukti persetujuan (tanda tangan atau screenshoot pesan WA) dari pembimbing untuk mengikuti sidang Proposal,
- Mengikuti Sidang Proposal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.
B. Sidang Akhir Risalah Takhrij
- Telah menyelesaikan keseluruhan isi Risalah Takhrij (seluruh BAB), dengan merujuk pada ketentuan dan teknik penulisan yang telah tercantum dalam laman web Risalah Takhrij Darus-Sunnah https://takhrij.darussunnah.sch.id/standar-penulisan-risalah-takhrij/,
- Telah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing, yang dibuktikan dengan tanda tangan pada lembar persetujuan,
- Telah melunasi adminitrasi Sidang Akhir Risalah Takhrij,
- Melakukan pendaftaran dengan cara;
- Menyerahkan 2 eksemplar hard file Risalah Takhrij (lengkap dengan ttd pembimbing dan sudah dijilid) kepada panitia untuk disahkan dengan stempel,
- Memberikan kepada penguji masing-masing 1 eksemplar hard file Risalah Takhrij yang dilampiri surat permohonan menguji dari panitia,
- Mengikuti Sidang Akhir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.
C. Pendaftaran Wisuda
- Telah melaksanakan Sidang Akhir Risalah Takhrij,
- Menyelesaikan dan mengumpulkan soft file Revisi Risalah Takhrij, yang dibuktikan dengan pengisian form pendaftaran wisuda XXI, paling lambat pada 15 Mei 2023,
- Menyerahkan foto 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (1 lembar) dengan ketentuan;
- Berbahan doff,
- Berlatar belakang merah,
- Mengenakan jas hitam,
- Berpeci hitam untuk banin, dan berkerudung bebas untuk banat,
- Menyelesaikan administrasi selambat-lambatnya pada 31 Mei 2023, yaitu berupa;
- Lunas pembayaran Wisuda XXI,
- Bebas tunggakan SPP,
- Bebas kewajiban pembayaran wakaf.